Selasa, 30 Agustus 2011

= CERTIFIED WOUND CARE CLINICIAN

Waktu
19 September jam 8:00 - 01 Oktober jam 16:00

Tempat
WOCARE CENTER
KH. Soleh Iskandar (Komp. Cipta Husada No. 2)
Kota Bogor (Bogor, Indonesia)

Dibuat oleh

Info Selengkapnya
Sertifikasi Wound Care merupakan program pendidikan berkelanjutan yang didisain untuk menyiapkan tenaga perawat professional dalam memanajemen Luka. Pelatihan selama 110 Jam ini melatih para Perawat untuk dapat memberikan asuhan keperawatan pasien dengan luka, terutama luka kronis, secara holistik sesuai dengan kewenangan dan standard menurut teori dan konsep yang diberikan. Sertifikasi ini merupakan pemisahan dari sertifikasi Indonesian ETNEP oleh World Council of Enterostomal Therapist.

Kurikulum Program
· examine the physiology of wound healing.
· explore factors that influence wound healing.
· explore the role of the wound therapy nurse in managing draining wounds and fistulae.
· identify scope of practice for the wound therapy nurse in diabetic wound, pressure ulcers, disaster management, etc
· identify the characteristics, scope and limitation of wound care products and their impact on wound healing.
· discuss the ethical implications of product selection.

Koordinator Program
Widasari Sri Gitarja, S.Kp, RN, WOC(ET)N (lebih dari 15 tahun menekuni bidang ini, anggota di komite edukasi World Council of Enterostomal Therapist, Penanggung jawab di Balai Asuhan Keperawatan Wocare Clinic).

Advisory Program
Carmen R George (Ketua Komite Edukasi WCET)
Carrol Stott (Anggota AASTN, Praktisi di Prince Wales Hospital Australia)

=Indonesian Enterostomal Therapy Program (Wound,Ostomy,Continence)

Waktu
19 September jam 8:30 - 05 November jam 17:00

Tempat
Wocare Center Bogor
KH. Soleh Iskandar (Komp. Cipta Husada No. 2)
Bogor 16165

Dibuat oleh

Info Selengkapnya
Indonesian ETNEP adalah sebuah program sertifikasi internasional yang teregistrasi oleh World Council of Enterostomal Therapist dan DepKes RI.

Program pelatihan ini memiliki kerangka acuan kurikulum yang dibuat dengan merujuk pada empat komponen yang memiliki relevansi sebagai sebuah profesionalisme praktis, yaitu : Ostomy Management, Wound Management, Continence Promotion and Profesional Development.

Lulusan dari program ini memiliki kompetensi sebagai seorang perawat spesialis klinis dalam bidang Wound, Ostomy & Continence yang dapat dipertanggung-gugatkan sebagai sebuah keahlian praktis.

=

= Workshop dengan judul : “Medical devices safety and standard”

  • Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan tentang keamanan alat-alat kedokteran, Pasca Sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya menghadirkan Prof. Dr.-Ing. Eko Supriyanto dari Universiti Teknologi Malaysia (UTM), Malaysia untuk memberikan materi workshop dengan judul : “Medical devices safety and standard” pada :
    Hari/tanggal : Jumat, 9 September 2011
    Waktu : Pukul 13.00
    Tempat : Graha Medika lt. 1. R.107, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang.
    Kontribusi : Rp. 75.000,-

    Berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini kami mohon kesediaan Bapak/Ibu untuk berpartispasi.

    terima kasih.

    Hormat saya,

    a.n. panitia

    dr.Indriati Dwi Rahayu, M.Kes
    Anatomy Histology Department
    Faculty of Medicine, Brawijaya University
    Malang, Indonesia
    Phone, office: +62 341 569117 ext 114
    Mobile phone: +62 81 136 7926 or +62 341 9820205
    E-mail: indri_fkub@yahoo.comz

Minggu, 28 Agustus 2011

="Bersama IRM Jambidan Kita Berbagi Kebahagiaan Kepada Sesama"

Time
Sunday, August 28 · 7:00am - 9:00pm

Location
Dusun Bendo, Krambil Sawit, Saptosari, GK

Created By

More Info
MARI BERBAGI KEBAHAGIAAN DI RAMADHAN YANG SUCI

"Bersama IRM Jambidan Kita Berbagi Kebahagiaan Kepada Sesama"

Kami Ikatan Remaja Muka,mmadiyah Jambidan Menerima Penitipan 
1.Zakat Fitrah 
2.Zakat Mal

akan kami salurkan :
t4 : Dusun Bendo, Krambil Sawit, Saptosari, GK
tanggal : 28 Agustus 2011

mohon bantuan dari teman2 semuanya untuk mempercayakan zakat anda kepada kami.. 

bagi yang ingin berpartisipasi kami siap untuk menjemput zakat anda dari rumah,kantor, lsm, lembaga.dsb

satu zakat anda sangat berarti bagi saudara-saudara kita disana.

terimakasih atas partisipasi saudara2 semua semoga menjadi amal ibadah bagi kita .amien

sekertariat gedung Dakwah Muhamadiyah Jambidan
jl plered km 4 jambidan banguntapan bantul YK

info hub :
njety 081 804 349 442
Galih 085643082999
Dian 081328669616

Jumat, 26 Agustus 2011

=Dapatkan Gratis Fαcebook Hoodie / Sweater untuk 10000 Peserta pertama

Time
Tuesday, August 23 at 2:30pm - November 30 at 11:30pm

Location
Indonesia

Created By

More Info
Untuk berpartisipasi, Anda perlu melakukan hal berikut:

1. Klik " I'm Attending " atau " Saya Akan Hadir " tombol (kanan atas)

2.Klik " Undang Tamu " (kiri atas) tombol.
Undang semua teman-teman Anda ke acara ini.
Jika Anda melewatkan langkah ini, sistem tidak akan mendaftarkan Anda. Hal ini sangat penting.

3. " LIKE " halaman ini dibawah ini:

http://www.facebook.com/pages/BlackberryIndonesia-ҒacеЬоок-Sponsor/269688463041469

ANDA HARUS LIKE halaman untuk mendapatkan SWEATER GRATIS !

Setelah itu gabung ke:
http://www.facebook.com/groups/261077507249421


4. Tulis di dinding ukuran Fαcebook Hoodie / Sweater anda.
----------------------- -------------------------- --- -----

contoh: XL

Tersedia Ukuran: S - M - L - XL - XXL

Semua Fαcebook Hoodie / Sweater akan dikirim setelah acara mencapai 10000 peserta. (Akan dihubungi melaluli inbox masing-masing).

Disponsori oleh BerryBook Primex !

=SRAWUNG BATIK Sambut Lebaran

Time
Sunday, August 28 · 9:00am - 9:00pm

Location
Di City walk Slamet Riyadi (Depan RS DKT gendengan - Purwosari) Kota Surakarta (Surakarta)

Created By

More Info
Pameran, Promosi dan Apresiasi

=KAMPUNGKU KEMBALI BERTAKBIR

Time
Monday, August 29 · 7:00pm - 10:00pm

Location
sepanjang jalan utama RW 03 Ledok Tukangan,tegal panggung,danurejan,yogyakarta

Created By

ForLedok Tukangan RW mana aja

More Info
menampilkan karya-karya anak kampung Ledok Tukangan
#teater anak
#teater 17+
#perkusi
#fashion show
#pembacaan puisi
and many more...

PENASARAN ?? dateng aja ya...

Rabu, 24 Agustus 2011

= Vembri Waluyas

  • halo kawan, saya sedang coba ikut kompetisi travelling yang diadakan perusahaan teknologi dari Taiwan. saya sudah mendaftar. salah satu syarat yang menentukan adalah pengumpulan vote. misal berkenan, tolong beri vote di share link yang saya sertakan. klik PILIH di sudut bawah foto.
    misal sudah memberi vote, tak apa memberi vote lagi. sehari bisa satu kali vote. maturnuwun. salam

=Pemutaran Film, Buka Puasa Bersama dan Diskusi Film "Dongeng Rangkas"

Time
Thursday, August 25 · 7:30pm - 9:00pm

Location
ruangrupa
Tebet Timur Dalam Raya No.6
Jakarta, Indonesia

Created By

Forruangrupa

More Info
ruangrupa dan Forum Lenteng mengundang anda untuk datang pada acara Pemutaran Film, Buka Puasa Bersama dan Diskusi Film "Dongeng Rangkas"

Pada Kamis, 25 Agustus 2011
Pukul 17.30 - 21.00 WIB
di Ruangrupa, Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 6
Jakarta Selatan

GRATIS




Sinopsis

Film Dongeng Rangkas merupakan sebuah usaha kawan-kawan komunitas yang punya ketertarikan kepada persoalan-persoalan lokal dan merekamnya ke dalam media audio visual untuk didistribusikan kepada masyarakan sebagai bahan pembelajaran bersama. Sebagai usaha untuk merekam persoalan lokal, maka format dokumenter feature dianggap salah satu cara yang paling efektif dalam menghadirkan dan membangun kesadaran bersama tersebut.

Produksi Dongeng Rangkas berlangsung selama 3 bulan (Mei – Juli 2011), yang melibatkan pelaku dokumenter Forum Lenteng, Jakarta dan Saidjahforum, Rangkasbitung. Proses perekaman film dilakukan di desa Kampung Muara, Kawasan Sungai Ciujung, Kota Rangkasbitung, dan suasana stasiun Kereta Api Rangkasbitung.

Film ini berusaha memotret Rangkasbitung dari aktivitas-aktivitas masyarakat yang diwakili oleh sosok dua orang penjual tahu; Kiwong dan Iron. Dua tokoh ini dapat dianalogikan sebagai potret dua pemuda yang hidup paska Reformasi 1998 yang hidup di sebuah kota berjarak 120 Km dari ibu kota Jakarta. Kota yang menjadi terkenal oleh buku Multatuli itu, sepertinya begitu lambat tumbuh, di antara hingar-bingar pembangunan paska Reformasi. Kiwong dan Iron adalah dua pemuda sederhana yang memilih hidup sebagai pedagang tahu, sementara mimpi-mimpinya tetap dipegang teguh. Kiwong bermimpi menjadi pemuda yang lebih baik, yang menjadikan keluarga hidup lebih baik dari sebelumnya. Sedangkan Iron, percaya musik adalah anugrah dari Tuhan, dan ia ingin terus mengembangkan fantasi musiknya di jalur ‘underground’.

Dongeng Rangkas bisa dianggap sebagai satu-satunya dokumenter feature yang hadir dan diproduksi di Rangkasbitung. Hal ini diharapkan dapat menjadi pemicu perkembangan dunia perfilman di Rangkasbitung dan sekitarnya.

Produksi
Filem ini adalah produksi Forum Lenteng yang bekerjasama dengan Komunitas Saidjah Forum, Lebak. Kerja produksi dokumenter ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas komunitas akumassa yang diprakarsai oleh Forum Lenteng. Kerja-kerja dalam program akumassa adalah melakukan pendidikan media kepada komunitas dalam rangka membangun kesadaran “media” kepada masyarakat sebagai bagian dari pengembangan diri dan masyarakat sekitar. Aktivitas akumassa dapat dilihat di www.akumassa.org.

Tim Kerja
KOLABORASI PENYUTRADARAAN
Andang Kelana, Badrul “Rob” Munir, Fuad Fauji, Hafiz & Syaiful Anwar
KAMERA
Syaiful Anwar & Fuad Fauji
ASISTEN KAMERA
Andang Kelana & Badrul Munir
PEWAWANCARA
Badrul “Rob” Munir, Andang Kelana, Fuad Fauji, Helmi Darwan & Zainudin “Dableng”
PENYUNTING
Hafiz & Syaiful Anwar
PENYELARAS SUARA
H. Sutan Pamuncak
KOREKSI WARNA
Ari Dina Krestiawan
DOKUMENTASI
Badrul Munir, Fuad Fauji, Zainudin “Dableng”, Bima Mulia, Aboy Sirait, Andang Kelana, Litbang Forum Lenteng & Litbang Saidjah Forum
MANAJER LAPANGAN
Helmi Darwan
PIMPINAN PRODUKSI
Otty Widasari
PRODUSER
Hafiz Rancajale
PRODUKSI
Forum Lenteng, akumassa & Saidjah Forum

Spesifikasi Teknis
2011 | Warna | PAL | 75 menit | Bahasa Indonesia & Sunda
Subteks Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris | 17+

Didukung oleh
FORUM LENTENG | AKUMASSA | SAIDJAH FORUM | THE FORD FOUNDATION

Informasi
T/F (62 21) 78840373
http://dongengrangkas.akumassa.org/

dongengrangkas@gmail.com
info@forumlenteng.org

PETA LOKASI: http://maps.google.co.id/maps/ms?msid=207148762531277189457.0004aac8eb35f5078b6b1&msa=0&ll=-6.232296%2C106.854926&spn=0.007476%2C0.011351

Dongeng Rangkas trailer:
http://www.youtube.com/watch?v=ViFW9jQhhAE

Sampai jumpa!

=WISATA GRATIS DARI DEPARTEMEN PARIWISATA INDONESIA..

Time
Tomorrow at 7:30am - August 28 at 9:00pm

Location
Bali-Labuan Bajo-Pulau Komodo

Created By

ForBandung Yes Online

More Info
wisata ke Pulau Komodo 3 hari 2 malam GRATIS DARI DEPARTEMEN PARIWISATA INDONESIA.

Hadiah termasuk tiket, akomodasi, dan uang saku.

YUUK.. MENJELAJAH WISATA KEINDAHAN INDONESIA,

http://www.indonesia.travel/quiz/index.php?fuid=100000021309790

Senin, 22 Agustus 2011

= Circuito Off 2011

Time
Thursday, September 1 at 6:00pm - September 3 at 4:30am

Location
Monastero di San Nicolò - Lido di Venezia

Created By

ForCIRCUITO OFF VENICE INTERNATIONAL SHORT FILM FESTIVAL

More Info
12th Circuito Off at the Venice Lido is the most natural outcome of our nomad condition: this year the dream comes true.
2011 is the year for new collaborations: 100autori Association and Venice Days. Sony Ericsson, which is our Main Sponsor, will launch with us, on September 3rd, the Sony Ericsson Mobile Festival. Moreover, we keep on the cooperation with the Centre Pompidou, which presents the special section dedicated to Gabriel Abrantes. Other important sections are: a tribute to Simon Cahn and Can Evgin, a special section devoted to the web series FREAKS! and, of course, our International Competition, which this year was selected by an international committee composed by old friends who agreed to celebrate this edition at the Lido.

This is in short the 12th Circuito Off: always moving on and full of surprises.
This is our way...
www.circuitooff.com

= ZAKAT INFAQ SHODAQOH

Time
Sunday, August 28 · 1:00pm - 4:00pm

Location
DI SELURUH DUNIA

Created By

More Info
PANDUAN ZAKAT, INFAQ & SHODAQOH
Bismillahirahmanirrahim
QS At Taubah : 103 
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan mensucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui." umhur ulama menyatakan bahwa yang berhak melakukan pengambilan sebagaimana kata "Ambillah" yang tercantum pada ayat tersebut adalah pemerintah. " Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridlai keduanya. Ia berkata : Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian………….. (HR Baihaqi).

QS At Taubah : 60 
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

PENDAHULUAN
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam. 

Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra'du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit. 
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar. 

Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini 

Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh. Amin 

PENGERTIAN ZAKAT
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah. 

2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43) 
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104) 
c. Haq (QS. Al An'am : 141) 
d. Nafaqah (QS. At Taubah : 35) 
e. Al 'Afuw (QS. Al A'raf : 199) 

3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. 

4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah.
b. Zakat Maal (harta). 

5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab 

ZAKAT MAAL
1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya 
1. 2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai 
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. 

2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. 
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. 

2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat 
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. 
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. 
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. 

3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). 
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut. 
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb. 
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. 
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. 
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb : 
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi' (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi'
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-89 2 ekor sapi musinnah
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb : 
Jumlah Ternak(ekor) Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba 
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor. 

c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %

Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb: 
1.Ayam broiler 5600 ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak
3.Stok pakan dan obat-obatan
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 15.000.000
Rp 10.000.000
Rp 2.000.000
Rp 4.000.000 
Jumlah Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp26.000.000
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp 650.000
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati. 
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00 

d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb: 
Jumlah(ekor) Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba (a)
10-14 2 ekor kambing/domba
15-19 3 ekor kambing/domba
20-24 4 ekor kambing/domba
25-35 1 ekor unta bintu Makhad (b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz'ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun (c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5 
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 %). 
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : 
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok)
Perhiasan emas (berbagai bentuk)
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp 5 juta
Rp 2 juta
100 gram
Rp 1.5 juta
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram. 
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb : 
1.Tabungan
2.Uang tunai
3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 Rp 5.000.000
Rp 2.000.000
Rp 1.000.000 
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
Saldo Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama. 

3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %

Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)

Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : 
1. Kekayaan dalam bentuk barang 
2. Uang tunai 
3. Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb : 
1.Mebel belum terjual 5 set
2.Uang tunai
3. Piutang Rp 10.000.000
Rp 15.000.000
Rp 2.000.000 
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. 

5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.

Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).

Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).

ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum

Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)

Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)

Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi) 
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara'). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya. 

Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh 
Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. 
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain
1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh: 
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,- 
2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh: 
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,- 
3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:

1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.

Contoh: 
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,- 
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya. 

Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT 

2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati. 

4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti'ma (tanggung jawab bersama) 

5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat

6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah 

7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur. 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT


BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16
1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama. 
2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif. 
3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri. 
Pasal 17
Hasil penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif 


Advokasi
Advokasi merupakan kata kunci dalam Filantropi untuk Keadilan Sosial. Ia mewakili serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk merubah struktur sosial yang tidak adil.
Amil
Pengelola zakat baik perseorangan ataupun yang diorganisasikan dalam suatu badan atau lembaga
BAZIS
Badan Amil Zakat dan Shadaqah merupakan lembaga swadaya masyarakat yang dibina oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah. Tidak semua lembaga BAZIS menggunakan istilah ini. Beberapa diantaranya menggunakan istilah BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah), BAZ (Badan Amil Zakat), atau BAZI (Badan Amil Zakat Infak). 
BWI
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang diharapkan mampu mengembangkan perwakafan di Indonesia secara lebih baik lagi, terutama dalam melakukan pembinaan, pengawasan nadzir serta pengelolaan wakaf itu sendiri. Menurut Tulus, Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf, Departemen Agama, kelahiran BWI terkait dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf di Indonesia. Sebab, di antara tugas BWI ini adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola wakaf. Dengan demikian, diharapkan pengelola wakaf yang berbentuk perorangan, lembaga atau badan usaha akan mampu mengelolanya dengan baik.
Corporate Social Responsibility (CSR)
Kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal (John R. Schermerhorn, 1993, Management for Productivity, New Tork: John Wiley & Sons. Mu'man Nuryana dalam makalahnya "Corporate Social Responcibility dan Kontribusi bagi Pembangunan Berkelanjutan" menyampaikan bahwa CSR merupakan sebuah pendekatan di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. Nama lain CSR antara lain corporate giving/charity, corporate philantrophy, corporate community/public relations, community development. (disarikan dari Edi Suharto, Ph.D dalam Pekerjaan Sosial Industri, CSR dan ComDev yang disampaikan dalam workshop CSR, Bandung 29 November 2006
Filantropi 
berasal dari bahasa Yunani, philos (cinta) dan anthropos (manusia). Secara harfiah, filantropi adalah konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan (services) dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Secara umum, filantropi bisa didefinisikan sebagai tindakan sukarela untuk kepentingan publik (voluntary actions for the public goods). 
Filantropi Tradisional (Traditional Philanthropy)
Filantropi Tradisional adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan filantropi yang berbasis karitas, lebih mengarah pada pelayanan sosial dan biasanya berjangka pendek. 
Filantropi untuk Keadilan Sosial (Social Justice Philanthropy)
Filantropi untuk Keadilan Sosial merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan filantropi yang ditujukan untuk mendukung kegiatan yang mengarah pada perubahan sosial. 
Harta Benda Wakaf
Harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
Haul
Masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan Qomariah, tahun Qomariah, panen, atau pada saat menemukan rikaz